Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor | Sindonews

 

Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor | Halaman Lengkap

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bagi yang menunggak pajak akan kesulitan membuat paspor hingga tidak bisa mengurus SIM. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA 

- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dengan government technology (GovTech), maka orang yang belum membayar

pajak 

nantinya tidak bisa mengurus paspor hingga SIM.

Menurut Luhut, hal tersebut mengingat pentingnya digitalisasi di pelayanan publik. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.

Lebih jauh lagi, penerapan teknologi ini bisa berdampak pada hal-hal lain misalnya, ada seseorang yang tidak bisa mengurus paspor jika belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin usaha atau dokumen lain juga bisa terhambat jika kewajiban tertentu belum dipenuhi.

"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu gak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui ijinmu di apa (SIM), gak bisa karena kamu belum bayar ini (pajak)," ungkap Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Jumat (10/1/2024).

Baca Juga

Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman

Luhut menambahkan, nantinya sistem ini akan dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) dan big data untuk mendukung teknologi ini untuk meningkatkan transparansi di masyarakat.

"Jadi semua ngerti dan memang ini membuat Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin. Karena AI itu Artificial Intelligence dengan big data yang kita punya. Yang sedang dibangun terus ini. Itu akan membuat Indonesia ini berubah," jelasnya.

Sebelumnya, Luhut dengan Dewan Ekonomi Nasional memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas tata kelola negara.

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien.

Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat.

Baca Juga

Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis

Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan.

Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre.

Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.

"Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau udah bayar pajak belum? Kau udah bayar royalti belum? Itu dengan sistem," kata Luhut.

(nng)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita