Apa Itu PBG? Penyebab Mie Gacoan Serpong Disegel - Pikiran Rakyat - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Apa Itu PBG? Penyebab Mie Gacoan Serpong Disegel - Pikiran Rakyat

Share This
Responsive Ads Here

 

Apa Itu PBG? Penyebab Mie Gacoan Serpong Disegel



logo_pikiran_rakyat_valentine

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah video yang memperlihatkan penyegelan salah satu cabang Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan oleh Satpol PP. Dinarasikan bahwa penyegelan itu terjadi lantaran menu-menu Mie Gacoan mengandung minyak babi. 

Namun, informasi tersebut adalah salah. Tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa menu Mie Gacoan mengandung minyak babi.

Faktanya, penyegelan cabang Mie Gacoan itu berkaitan dengan masalah perizinan, yaitu belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lantas, apa itu PBG? 

PBG Adalah? Ini Penjelasan Singkatnya

PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung. Dengan adanya PBG, maka pemiliknya bisa mulai membangun, merenovasi, merawat atau mengubah sesuai dengan kemauan masing-masing. 

Pemerintah bisa menerbitkan PBG jika rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui hal itu, maka diperlukan konsultasi bersama tenaga ahli dari keprofesian, dan perguruan tinggi. 

Tentu saja, PBG memiliki beberapa fungsi, yakni memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Kemudian, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu, PBG juga berfungsi untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Alur Permohonan PBG 

  • Buka https://simbg.pu.go.id/ 
  • Daftar akun
  • Konfirmasi email
  • Login ke SIMBG
  • Pilih layanan PBG/SLF
  • Isi data permohonan
  • Unggah dokumen teknis dan administratif
  • Pantau situs dan perbaiki berkas jika diperlukan
  • Bayar Retribusi
  • Tunggu penerbitan PBG

Tahapan Penerbitan PBG

  1. Pendaftaran/Pelengkapan Data: 1 Hari Kerja
  2. Konsultasi Teknis: 3-27 Hari Kerja
  3. Pembayaran Retribusi: 1 Hari  Kerja

Informasi lengkap mengenai permohonan PBG bisa dilihat langsung melalui https://simbg.pu.go.id/. Dalam website resmi tersebut, masyarakat juga bisa menghitung langsung estimasi retribusi PBG yang mau diajukan.***

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages