Daftar Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK untuk Coblos Ulang Karena Marak Kecurangan - merdeka

 

Daftar Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK untuk Coblos Ulang Karena Marak Kecurangan - merdeka

MK mewajibkan KPU menggelar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada 2024 di beberapa daerah. MK mewajibkan KPU menggelar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Penyebabnya, lantaran kepala daerah terpilih secara tidak sah karena beberapa alasan. Mulai dari menyembunyikan status mantan narapidana, politik uang, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), atau ketidaknetralan kepala desa (kades).

Rata-rata, waktu yang diperlukan untuk PSU paling lama 60 hari sejak putusan a quo. MK juga mengharuskan KPU satu kali kampanye terbuka guna menyampaikan visi-misi calon sebelum pelaksanaan PSU.

Daftar Daerah yang Gelar PSU

Berikut daerah-daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:

1. Pilkada Serang

MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan PSU ini karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.

Suhartoyo mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

2. Pilkada Pasaman

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution. Dalam putusan itu, MK menilai Anggit tidak terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik maupun kepada penyelengara pemilu.

Hal itu dibacakan dalam pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin, (24/2).

Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Anggit dijatuhkan hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

"Mahkamah Konstitusi berpendapat berkenan dengan legalitas atau keabsahan peryaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum. Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi persyaratan, dengan demikian tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualisifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pada kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan.

MK juga memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution dan tetap mengikutkan Weli Suheri sebagai Calon Bupati Pasaman 2024.

3. Pilkada Mahakam Ulu

MK juga memutuskan mendiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Mereka terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, Mahkamah mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.

Jika terpilih, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.

4. Pilkada Empat Lawang

MK menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemilihan suara ulang. Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/wakil bupati di Empat Lawang ini diajukan oleh pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny.

Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Putusan itu disampaikan dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

Putusan itu juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," katanya.

5. Pilkada Banjarbaru

MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong.

Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.

"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel Muhamad Arifin. Mahkamah menilai, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024.

Namun begitu, pada saat penghitungan suara, surat suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan sebagai surat suara tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh

Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah

R
Reporter
  • Raynaldo Ghiffari Lubabah
Breaking News: Pilkada Kabupaten Serang Diulang di Seluruh TPS

'Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS'

Gara-Gara Warga Salah TPS, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Tangsel

Penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya

Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.

PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi

Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

FOTO: KPU Ungkap Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Tuntas Dilaksanakan

Tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung saat ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.

MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita