DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax - IDX Channel - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax - IDX Channel

Share This
Responsive Ads Here

 

DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax

DJP menanggapi sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax dengan kembali membuka layanan e-Faktur Desktop.

DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax. (Foto: MNC Media)

DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax dengan kembali membuka layanan e-Faktur Desktop.

Layanan e-Faktur Desktop dapat diakses melalui aplikasi e-Nofa seperti yang telah digunakan wajib pajak selama ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, setelah membuka kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop, secara paralel penyempurnaan sistem Coretax DJP juga terus dilakukan

"Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujar Dwi saat dikonfirmasi IDX Channel, Selasa (21/1/2025).

Selanjutnya, Dwi mengatakan daftar wajib pajak tertunjuk yang diperbolehkan menggunakan e-Faktur Desktop ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.

"Penunjukan ini tidak bersifat mandatory sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop," kata Dwi.

Wajib pajak perlu mencatat opsi penggunaan e-Faktur Desktop melalui e-Nofa ini hanya akan melayani penerbitan faktur pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah sangat banyak, atau lebih dari 10.000 faktur pajak.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak menerbitkan faktur di bawah angka itu tetap diharuskan menggunakan sistem Coretax. Layanan aplikasi e-Nofa pun akan dibuka sampai dengan sistem Coretax berjalan dengan lancar.

(Febrina Ratna Iskana)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages