Gencar Lakukan Vaksinasi hingga Desinfektan, Perkembangan PMK di Kota Malang Nihil Kasus - Tribunjatim

 Kesehatan,

Gencar Lakukan Vaksinasi hingga Desinfektan, Perkembangan PMK di Kota Malang Nihil Kasus - Tribunjatim

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat mewabah di Kota Malang, kini berhasil dikendalikan.

Diketahui, Pemkot Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang telah mengambil langkah secara cepat dan efektif.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi menegaskan, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kasus PMK di Kota Malang.

"Saat ini, dipastikan sudah tidak ada kasus PMK. Memang pada bulan Januari lalu, sempat ditemukan 18 kasus, tetapi hewan ternak yang terinfeksi sudah pulih setelah menjalani perawatan," jelasnya, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Dinkes Kabupaten Malang Waspadai Peningkatan Kasus DBD di Musim Hujan, Ingatkan 3M Plus

Untuk mencegah munculnya PMK kembali, maka Dispangtan Kota Malang terus bergerak melakukan berbagai langkah. Salah satunya, menggencarkan vaksinasi bagi hewan ternak.

Untuk vaksinnya, diperoleh dari Kementerian Pertanian serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dimana pada bulan Januari, sebanyak 200 dosis telah diberikan dan di bulan Februari ini mendapat tambahan 600 dosis.

"Jadi, bulan Februari ini kami menerima 200 dosis dari Kementan dan tambahan 400 dosis dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Dan seluruh vaksin didistribusikan ke wilayah Kota Malang yang memiliki peternakan," terangnya.

Baca juga: Aksi Teatrikal Tiarap Mahasiswa di Balai Kota Malang, Ingin Tunjukan Kondisi Rakyat Kini

Disamping vaksinasi, pihaknya juga memberikan vitamin, obat cacing, dan desinfektan secara gratis kepada peternak. Termasuk, melakukan sosialisasi mengenai pencegahan PMK juga terus digencarkan.

Selain itu, ketersediaan daging serta susu di Kota Malang tetap stabil dan  pengawasan pergerakan hewan ternak baik yang keluar maupun masuk Kota Malang tetap diperketat.

"Tetap, setiap hewan ternak yang keluar maupun masuk Kota Malang wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan dari dinas terkait," pungkasnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita