Catat, Berikut Bocoran Jabatan Seleksi CPNS 2025 yang Bisa Dicoba Pelamar Usia 40 Tahun - Kompas TV

 

Catat, Berikut Bocoran Jabatan Seleksi CPNS 2025 yang Bisa Dicoba Pelamar Usia 40 Tahun



Loker | 18 Februari 2025, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun Seleksi CPNS 2024 masih berlangsung, perhatian masyarakat Indonesia sudah tertuju pada kemungkinan pembukaan Seleksi CPNS 2025. 

Besarnya minat terhadap kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat banyak orang menantikan kepastian mengenai proses rekrutmen tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengisyaratkan bahwa Seleksi CPNS 2025 berpotensi untuk dibuka. Namun, jumlah formasi serta teknis pelaksanaan seleksi masih akan menyesuaikan dengan hasil rekrutmen tahun 2024 yang tengah berjalan.

Salah satu faktor yang memperkuat kemungkinan rekrutmen CPNS tahun depan adalah kehadiran kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, yang membutuhkan tambahan tenaga kerja guna mendukung berbagai program pemerintahan.

Baca Juga: Ketua BEM UI Beberkan 5 Tuntutan Mahasiswa di Aksi ‘Indonesia Gelap’

Persyaratan Usia dalam Seleksi CPNS 2025

Kabar baik datang bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2025. Pemerintah telah mengumumkan bahwa batas usia maksimal pendaftar kini diperluas hingga 40 tahun untuk beberapa jabatan tertentu.

Seleksi ini juga akan membuka kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK sederajat, D3, D4, S1, hingga magister.

Jabatan yang Bisa Dilamar hingga Usia 40 Tahun

Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar berusia hingga 40 tahun. Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, di antaranya:

  • Dokter spesialis
  • Dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen S3
  • Peneliti
  • Perekayasa

Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2025

Calon pelamar juga perlu memahami sejumlah persyaratan dasar sebelum mengikuti seleksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan instansi terkait.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Viral Tagar Kabur Aja Dulu, Istana Ingatkan Masyarakat Persiapkan Hal Ini

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Tribun News


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita