Hasto Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' Saat Ditahan KPK - CNN INDONESIA

 

Hasto Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' Saat Ditahan KPK

Kamis, 20 Feb 2025 18:28 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memekikkan kata 'Merdeka' sembari mengepalkan tangan saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK kasus Harun Masiku. (Dok. KPK)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memekikkan kata 'Merdeka' sembari mengepalkan tangan saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK terkait penahanan tersangka kasus suap PAW anggota DPR.

Pantauan di lokasi, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Hasto juga tersenyum usai memekikkan kata 'Merdeka'.

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

(isn/ryn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita