Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Legislator Gerindra: Sudah Sepatutnya - detik

 

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Legislator Gerindra: Sudah Sepatutnya

Jakarta 

-

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat. Martin menilai keputusan itu sebagai langkah tegas terhadap pelaku korupsi.

"Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Martin, vonis yang lebih berat dari putusan pertama 6,5 tahun menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Ia berharap putusan ini memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," tegas Martin.

Ia menyebut vonis Hakim pengadilan tinggi DKI menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, kata dia, ke depannya tak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

"Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Vonis banding terhadap Harvey Moeis dibacakan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2). Vonis dibacakan hakim ketua Teguh Arianto.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang Senin, 9 Desember 2024. Sidang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Simak Video 'Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup':

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita