KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan - inews

 

KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Empat aset yang ditaksir bernilai Rp22 miliar itu milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DS). 

DS merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. 

"Dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong serta dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2, aset yang disita tersebut milik tersangka DS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025). 

Tessa menambahkan, empat aset itu disita lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus yang dimaksud. 

Sementara itu, KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar). 

"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024). 

Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00). 

Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

Sementara itu, tersangka selain DS di antaranya Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). 

Kemudian, Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo (EKW). 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita