Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan | Sindo news - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan | Sindo news

Share This

 

Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan | Halaman Lengkap

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan tim pengawalan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap jurnalis Adhyasta Dirgantara. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA 

- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan dugaan

 intimidasi 

yang dilakukan tim pengawalan

 Panglima TNI 

Jenderal Agus Subiyanto terhadap jurnalis Adhyasta Dirgantara. Mereka meminta agar Detasemen Polisi Militer menindak oknum tersebut.

Dugaan intimidasi terjadi ketika jurnalis yang akrab disapa Dyas meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Saat itu, Dyas bersama jurnalis lain melakukan wawancara doorstop kepada panglima yang sedang menuju mobilnya. Ia menanyakan soal dugaan penyerangan Polres Tarakan, Kalimantan Utara oleh prajurit TNI.

"Polres Tarakan diserang tentara, Pak. Gimana itu? Dan bagaimana sinergitas TNI-Polri?" tanya Adhyasta.

Agus menjawab pertanyaan tersebut dan setelahnya meninggalkan lokasi. Namun, setelah itu dua pengawalnya diduga mengintimidasi dan mengancam Dyas.

"Ngapain kau? Emang nggak (tidak) di-briefing?" terdengar ucapan pengawal TNI itu dalam sebuah video diterima.

"Kutandai muka kau, ku sikat kau," katanya dalam rekaman video.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kinerja jurnalistik. Serta mendesak agar pihak berwenang memeriksa kedua pengawal Panglima TNI.

"Mendesak ⁠Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka juga mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers pun diminta untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan jika Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.

Baca Juga

Wartawan Diduga Diintimidasi oleh Ajudan, Panglima TNI Minta Maaf

Dalam kasus ini pun menambah panjang deretan pelanggaran yang dilakukan aparat TNI dan catatan buruk perilaku aktor Negara dalam menjamin keberlangsungan demokrasi, pembiaran terhadap perilaku demikian semakin menunjukan ketidakberpihakan Negara terhadap keberlangsungan ruang sipil.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Serta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).


Panglima TNI Minta Maaf

Merespons hal itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun meminta maaf atas adanya dugaan intimidasi tersebut.

"Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media," kata Agus Subiyanto saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).

Agus menyatakan bahwa dua prajurit yang mengintimidasi wartawan itu bukan ajudannya, melainkan tim pengawalan. Ia pun mengaku tidak memiliki ajudan. Dia menegaskan akan menindak para pengawalnya itu. "Akan saya tindak, akan saya evaluasi," jelas dia.

(abd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages