Menteri Nusron: Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi Tak Mungkin Dilakukan Pejabat Rendahan Halaman all - Kompas
Kasus
Menteri Nusron: Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi Tak Mungkin Dilakukan Pejabat Rendahan Halaman all - Kompas
![](https://asset.kompas.com/crops/Fo0kjXQIfZ7mb_lP0jMHvXQet2o=/0x0:640x427/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775b1d85b4.png,0,-0,1)/data/photo/2025/02/04/67a21a884692f.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, manipulasi sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi tidak mungkin dilakukan oleh pejabat rendahan.
Sebab, pejabat rendahan tidak mungkin mendapatkan akses terhadap sistem.
"Enggak mungkin kalau ini (yang terlibat) pejabat rendahan. Kenapa? Enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem, kecuali dia kerja sama dengan hacker," ujar Nusron saat mengunjungi lokasi yang bersertifikat SHGB di Kabupaten Bekasi, sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Temukan Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR/BPN Akan Batalkan SHGB
Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Pagar Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron?
![Pagar laut sepanjang lima kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membentang di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.](https://asset.kompas.com/crops/YsN4dWM6knuDNkULf7D3PE9lyXo=/708x0:3584x2876/340x340/data/photo/2025/01/22/67909b73c556a.jpeg)
sepanjang lima kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membentang di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ditanya apakah pejabat yang dimaksud punya posisi strategis di Kementerian ATR/BPN, Nusron menjelaskan, kemungkinan pejabat yang diduga terlibat memiliki akses atau password akun pada sistem.
Ia lantas menjelaskan, password akun biasanya dimiliki oleh kepala seksi, kepala kantor, korsub, kanwil, hingga dirjen. Lalu, Sekretaris Jenderal dan menteri.
"Itu antara berkisar di situ. Nah, ini dicek apakah permainan ada di mana ini gitu lho. Perihal masalah ini, yang punya akun-akun tadi itu," ungkapnya.
Adapun pada Selasa (4/2/2025), Menteri Nusron meninjau lokasi terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan sekitar pagar laut di Bekasi.
Baca juga: KKP Sebut PT TRPN Terancam Sanksi soal Pagar Laut di Bekasi
Nusron mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
![Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid mengunjungi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabuoaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).](https://asset.kompas.com/crops/ClhIOX0XE5Un1mh_Q96uricTSbM=/636x0:3660x3024/340x340/data/photo/2025/02/04/67a1ba564f45c.jpeg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid mengunjungi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabuoaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah," ujar Nusron.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," tegasnya.
Baca juga: Cerita Sertifkat Pagar Laut Bekasi: Semula di Perkampungan Jadi Pindah ke Perairan
Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal, menurut NIB-nya, yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar," ujar Nusron.
Menurut dia, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
Baca juga: Oknum ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Proses Investigasi Dilakukan
Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Nusron bilang, pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.
"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Nusron Temui Kejanggalan, Sertifikat Rumah tapi Denah Peta di Pagar Laut Bekasi
Komentar
Posting Komentar