Polisi yang Tewas Usai Ditangkap BNN Sulsel Disebut Bandar Narkoba
Makassar, IDN Times – Puluhan massa dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/2/2025).
Mereka menuntut kejelasan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di kawasan Lantebung, yang terletak di pinggiran jalan tol.
Dalam aksinya, massa membawa ayam potong dan ayam jantan sebagai simbol perjuangan, menyampaikan pesan agar pengadilan tetap berani dan adil dalam menangani kasus ini.
1. Massa Desak Pengadilan Bertindak Tegas
Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa pihak lain masih menguasai lahan tersebut, meskipun sudah ada putusan hukum yang inkrah sejak 2016. Wakil Ketua Sapma Sulsel, Muh Nur Kusain, menegaskan bahwa pihaknya mengawal kasus ini karena merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Kawasan di Lantebung ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persoalan ini,” ujar Nur Kusain.
Dia juga menyoroti upaya praperadilan yang diajukan oleh David Limbungan, pihak yang diduga menguasai lahan secara ilegal. Sebelumnya, gugatan David telah ditolak karena tidak memiliki legal standing.
"Jadi sekiranya Majelis Hakim tidak menjilat ludahnya sendiri. Gugatan ini sudah ditolak, tapi sekarang dia malah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya," tegasnya.
2. Kasus Sudah Dilaporkan ke Polda Sulsel
Muhsin Nur, perwakilan massa aksi lainnya, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu.
“Polda Sulsel sudah memeriksa dan terbukti bahwa surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek tanah itu sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan. Makanya, statusnya sekarang tersangka," jelasnya.
David Limbunan sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Sementara itu, putusan praperadilan yang diajukannya rencananya akan diputuskan pada Jumat (7/2/2025).
3. Humas PN Makassar Beri Respons
Aksi protes berlangsung dalam suasana tegang, namun tetap terkendali di bawah pengawasan aparat keamanan. Massa aksi memberikan pilihan simbolis kepada pihak PN Makassar, yakni antara ayam jantan yang mati atau hidup—sebagai gambaran keberanian dalam menghadapi kasus ini.
Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Makassar, Sibali, menemui para demonstran untuk meredakan ketegangan. Ia mengklaim dirinya sebagai kader Sapma dan memilih ayam jantan yang masih hidup sebagai simbol perjuangan.
"Jadi intinya saya sebagai Humas, bahwa kami memilih ayam jantan dari timur yang masih hidup dan konsekuensinya saya hidup," katanya.
Sibali juga berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada Ketua PN Makassar, I Wayan Gede Rumega.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan InsyaAllah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, fakta-fakta," tutupnya.
4. Klarifikasi David Limbunan
Sementara, David Limbunan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya dilaporkan oleh Tauphan Ansar Nur selaku pemilik SHM 27683 dan 27684 yang luasnya 6,7 Haktare.
Dia menyebut, yang dilaporkan adalah pasal dugaan pelanggaran 167 yaitu perbuatan meresahkan pemilik rumah atau pekarangan tertutup. Bukan pemalsuan surat.
"Saya praperadilankan, karena ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan itu melanggar hak asasi saya. Ini adalah untuk ketiga kalinya saya dilaporkan untuk kasus dan objek yang sama sejak 2016," kata David.
Padahal, lanjut David, harusnya penyidik tahu bahwa penyidik tidak bisa lagi menuntut, karena sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022 sesuai pasal 78 KUHP.
"Dan juga seharusnya penyidik menunggu putusan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan MA No.1 tahun 1956," terang David.
Apalagi saat ini, lanjut David, sementara berjalan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum dimana tergugat ada empat. "Tergugat itu yakni HM Arsyad Sakka, BPN Wilayah Sulsel, BPN kota Makassar, dan Tauphan Ansar Nur," terangnya.
"Kemudian juga pihak kepolisian memeriksa saksi semua dari pelapor, termasuk kuasa hukum pelapor menjadi saksi," sambungnya.
Sementara itu, Pamil Abbas selaku pemilik lahan membantah jika David Limbunan mafia tanah. Pamil Abbas mengatakan, David beli tanah seluas 1,75 hektare yang bersertifikat hak milik (SHM) terbit tahun 2006.
Tanah itu terletak di Kompleks Pergudangan Kaserokang yang dikelola oleh Hj. Hatijah bersaudara pada Oktober 2009. Kemudian, dicek di BPN dan status aman, tanahnya ada.
"Dibelilah lalu ditimbun dan dipondasi serta dipagari. Dipakai sebagai bengkel alat berat, " kata Pamil Abbas, Kamis (6/2/2025) malam.
Namun lanjut Pamil, pada tahun 2012 tiba-tiba ada putusan PTUN yang batalkan sebanyak 6 SHM milik saudara Hj. Hatijah. Lalu tahun 2016, terbitlah dua SHM dengan total luas 6,7 haktare atas nama HM Arsyad Sakka alias Sakka alias Sako.
"Pernah kah lihat SHM pakai alias. Padahal KTP tanpa alias," terang Pamil Abbas.
Lalu lanjut Pamil, lahan itu dibeli oleh Tauphan Ansar Nur pemilik kompleks pergudangan Lantebung yang bersebelahan dengan kompleks Pergudangan Kaserokang.
"Jadi yang mengaku demo itu sebagai pemilik adalah hal yang tidak benar. Karena pemilik yang sebenarnya Tauphan Ansar Nur selaku pemilik PT. Dillah Group. Setiap pejabat juga tahu kalau Tauphan Ansar orang kuat di Makassar. Ini maling teriak maling, "tandasnya.
Baca Juga: Tolak Penggusuran, Warga Bara-Baraya Makassar: Saya Tak Takut Senjata
Komentar
Posting Komentar