Sekolah Lalai Finalisasi PDSS, Disdikbud Jateng Arahkan Siswa Gagal SNBP ke Jalur Seleksi Lain Halaman all - Kompas
Pendidikan
Sekolah Lalai Finalisasi PDSS, Disdikbud Jateng Arahkan Siswa Gagal SNBP ke Jalur Seleksi Lain Halaman all - Kompas
SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) menanggapi protes sejumlah peserta didik yang terancam gagal mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 karena kelalaian pihak sekolah dalam melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, penutupan PDSS disebut bersifat final.
Karena itu, peserta didik yang terdampak diimbau mengikuti jalur seleksi lainnya untuk masuk perguruan tinggi.
Baca juga: Siswa SMKN 2 Solo Terancam Gagal SNBP, Dinas Pendidikan Jateng: Tunggu SE Kementerian
Uswatun telah berkonsultasi dan memohon dispensasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberi kelonggaran kepada sejumlah sekolah.
"Namun diperoleh keputusan bahwa penutupan PDSS setelah dilakukan perpanjangan waktu bersifat final," kata Uswatun dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya ramai diberitakan, peserta didik SMKN 2 Surakarta gagal mendaftar jalur prestasi akibat kelalaian sekolah.
Padahal sekolah itu mendapat kuota 300 siswa untuk mengikuti SNBP.
Siswa terdampak diberi bimbel
Sementara itu, Disdikbud Jateng tidak mengetahui secara pasti jumlah sekolah yang mengalami hal serupa.
"(Berapa total sekolah?) Sekolah itu masuk dalam portal dan hanya membuka saja, kategori sudah login, meski tidak melanjutkan. Kami tidak diberi akses untuk memantau langsung secara detail di dasboard," imbuh dia.
Merespon hal itu, Disdikbud Jateng tetap mendorong seluruh siswa terdampak untuk tetap mengikuti metode seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur lainnya.
"Seperti UTBK-SNBT dan Mandiri yang menyediakan kuota sebesar 80 persen dari daya tampung masing-masing perguruan tinggi negeri," tutur dia.
Kemudian Disdikbud Jateng melalui sekolah yang bersangkutan juga akan memberikan fasilitasi bimbingan belajar bagi siswa terdampak untuk persiapan seleksi masuk perguruan tinggi di jalur lainnya.
"Kami mendorong peserta didik lulusan pendidikan menengah untuk dapat mengikuti studi lanjut pada jenjang pendidikan tinggi, baik di perguruan tinggi negeri, maupun di perguruan tinggi swasta," lanjut dia.
Uswatun mengungkapkan, SNBP mulanya bertujuan memberi kesempatan bagi siswa berprestasi untuk masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes.
Untuk dapat mengikuti jalur tersebut, sekolah diwajibkan mengisi PDSS.
"Jadwal pengisian PDSS semula 6-31 Januari 2025 dan diberikan perpanjangan hingga tanggal 2 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, khusus terbatas pada tahapan finalisasi akhir, bukan input data," ujar dia.
Siswa SMKN 2 Surakarta melakukan aksi demonstrasi karena sekolah diduga lalai menyelesaikan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), pada Senin (3/1/2025).
Penyebab sekolah gagal finalisasi PDSS
Dia membeberkan, sekolah gagal melakukan finalisasi PDSS hingga ditutupnya sistem aplikasi itu disebabkan beberapa hal. Salah satunya lantaran siswa yang didaftarkan sesuai kriteria mengundurkan diri sehingga sekolah harus mengganti siswa untuk memenuhi kuota.
"Kemudian sekolah melakukan isian PDSS dengan metode impor data siswa dan dilaksanakan pada tanggal akhir, ini tidak efektif dan berpotensi gagal tinggi," beber dia.
Baca juga: Orangtua: Jika Siswa Gagal Ikut SNBP, SMKN 10 Medan Harus Kuliahkan, Jangan Tumbalkan Anak-anak!
2 Sekolah di Jateng gagal finalisasi PDSS
Terpisah, Ketua Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, terdapat dua sekolah di Jateng yang gagal melakukan finalisasi PDSS dan tidak bisa mendaftar jalur SNBP.
"Yang terinfokan ke kami ada di SMKN 2 Surakarta juga di Bukateja, Purbalingga," kata Farida.
Dia meminta agar Pemprov Jateng mengevaluasi pihak sekolah dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Lalu dia mengimbau agar siswa terdampak dapat diberi pendampingan psikologis untuk mencegah gangguan mental.
"Harus dilakukan (penelusuran) siapa yang lalai. Kalau terbukti dia PNS, (ada sanksi) disiplin atau atasan langsungnya dalam hal ini kepala sekolah. Supaya ada recovery, mungkin kalau memang ada siswa yang sangat kecewa, itu kan juga berpotensi secara psikologis," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar