Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PHK Pilihan

    PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan - ANTARA News Kalimantan Selatan

    7 min read

     

    PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan - ANTARA News Kalimantan Selatan

    Minggu, 16 Februari 2025 12:35 WIB

    Sejumlah karyawan berbelanja saat jam pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

    Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu.

    "Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    "Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

    Baca juga: Kemnaker terus serap aspirasi cari masukan untuk revisi PP 35 & PP 36

    Baca juga: Pemerintah teliti lebih lanjut agar tidak ada PHK tenaga honorer

    Baca juga: Istana sebut tak ada PHK di instansi pemerintah akibat efisiensi

    Baca juga: Menteri Erick upayakan efisiensi anggaran tak sebabkan PHK

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim

    Editor : Mahdani

    COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan

    2025

    Terkait

    Prabowo pose silat puas pada kerja sama bidang pertahanan dengan Turki
    Prabowo-Endrogan saksikan pembaruan kerja sama ANTARA dan Anadolu Turki
    Hujan deras, Prabowo dan Presiden Erdogan berbagi payung di Halim
    Presiden yakin Malaysia selidiki penembakan WNI dengan baik
    Gubernur Kalsel optimis Presiden Prabowo hadiri HPN 2025
    Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal
    Gebrakan 100 hari Presiden Prabowo resmikan 37 proyek Ketenagalistrikan
    DPRD Banjarbaru dukung penanaman jagung dukung Asta Cita Presiden Prabowo
    Presiden Prabowo resmikan proyek strategis ketenagalistrikan terbesar di dunia

    Terpopuler

    Komentar
    Additional JS