Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Mudik Gratis Lebaran? - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu berlaku bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi salah satu kementerian yang terkena pemangkasan anggaran.
Lantas bagaimana nasib mudik gratis Lebaran 2025? Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya tengah menghitung ulang program tersebut.
"Mudik gratis, kalau anggarannya masih ada kita teruskan," ujar Dudy, dikutip Minggu (2/2/2025).
Menurut dia, program mudik gratis cukup membantu masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda dua melakukan perjalanan antarprovinsi. Sebab, hal ini menyangkut aspek keselamatan pengendara.
"Karena ini memang mudik gratis ini sangat membantu masyarakat dan membantu kami," tutur dia.
Dudy pun berharap program mudik gratis terus dijalankan baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Dia menilai program ini membantu petugas lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
"Ke depan kita mencoba mengoordinasikan penyelenggaraan mudik gratis, sehingga bisa mengatur flow-nya, kapan mereka akan berangkat dan kapan mereka akan kembali," tutur dia.
Dudy menyebut salah satu upaya yang dilakukan untuk tetap menghadirkan program mudik gratis pada Lebaran 2025 ini yaitu dengan mengajak BUMN dan pihak swasta. Dia menuturkan badan usaha yang ingin berpartisipasi akan dikoordinasikan oleh Kemenhub.
"Kita akan mendorong pihak swasta atau BUMN kalau anggaran (Kemenhub) tidak ada untuk menyelenggarakan mudik gratis karena selama ini kita melihat belum terkoordinir. Sehingga ada satu orang misalnya reservasi ke banyak penyelenggara mudik gratis," kata dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.
Efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Komentar
Posting Komentar