Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri Mulai Tahun Ini - CNN Indonesia

 Pendidikan,

Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri Mulai Tahun Ini

Sabtu, 08 Feb 2025 05:50 WIB

Ilustrasi. Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar menyatakan sekolah yang terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri mulai tahun ini. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar menyatakan sekolah yang terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri mulai tahun ini.

Winner menjelaskan kebijakan itu untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

"Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah," kata Winner dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Winner mengatakan digitalisasi ijazah dan pencetakan mandiri itu juga untuk mendorong agar distribusi ijazah lebih efisien dan menghindari pemalsuan.

"Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," jelas dia.

Kendati demikian, Winner mengatakan pencetakan ijazah mandiri oleh sekolah itu harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di sisi lain, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Xarisman Wijaya Simanjuntak mengatakan Permen itu juga memastikan penerbitan ijazah oleh sekolah memiliki status hukum yang kuat.

"Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi," tutur Xarisman.

(mab/fra)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita