300.000 Kontainer Bakal Menumpuk di Pelabuhan jika Truk Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

300.000 Kontainer Bakal Menumpuk di Pelabuhan jika Truk Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran - Kompas

Share This

 Dunia Internasional 

300.000 Kontainer Bakal Menumpuk di Pelabuhan jika Truk Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Mustofa Kamal mengatakan, pembatasan operasional truk angkutan barang selama mudik Lebaran 2025 bisa berdampak ke penumpukan kontainer di pelabuhan.

Apalagi lagi, pembatasan angkutan barang beroperasi ini dilakukan selama 16 hari selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Artinya dalam dua minggu sudah terbayang lebih dari sekitar 300.000 kontainer ini yang akan terhambat. Dampaknya adalah yang pertama biaya penumpukkan di pelabuhan," kata Mustofa saat ditemui di kantor DPP Aptrindo, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Warga yang Hendak Mudik Pakai Bus Diimbau Beli Tiket Daring, Antisipasi Calo

Kata Dirut BEI soal IHSG Anjlok, Singgung Kebijakan Trump, Tak Hanya Faktor Domestik

Jika kontainer menumpuk di pelabuhan, maka akan berdampak kepada biaya penitipan di depo yang membengkak.

Selain itu, importir juga bakal merugi karena harus menanggung biaya penitipan kontainer.

"Biaya demorage itu adalah biaya sewa kontainer dari mulai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 24 sampai dengan tanggal 8 April. Dan perhitungan biaya demorage itu menggunakan dollar. 20 dollar AS untuk 20 feet per hari dan ini berlaku progresif," tambah dia.

Maka dari itu, Mufsofa mengusulkan pembatasan operasional angkutan barang ini hanya dilakukan selama 6 hari.

"Mungkin kalau menurut saya, perhitungan H-3, H+3 itu sudah cukup bagus dan cukup membantu iklim ekonomi kita yang saat ini menurut saya sedang tidak baik-baik saja," tambah dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk pengaturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Kepala Daerah Diwanti-wanti Amankan Jalur Mudik dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

Namun, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.

Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.

Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Surati Ketua RT, Tak Doyan Makan akibat RDF Rorotan Bau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Houthi Yaman Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Tewaskan Lebih dari 340 Orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here