60 Ribu Buruh Di-PHK, THR Tak Dibayar, Said Iqbal Desak Menaker Bertindak Nyata: Jangan Omong-omong! - TribunNews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Situasi sebagian buruh Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Litbang Partai Buruh mencatat, dalam dua bulan pertama tahun 2025, lebih dari 60 ribu buruh telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan masalah semakin memburuk dengan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk segera bertindak tegas dan tidak hanya berbicara.
"Meminta Menteri Tenaga Kerja turun tangan, tidak berhenti di omong-omong saja, tidak berhenti di konferensi pers saja, tapi turun tangan membentuk Satgas PHK," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/3/2025).
"Dalam catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh, PHK sudah tembus di atas 60 ribu
belum termasuk anak perusahaan Sritex yang supplier-suppliernya belum kami hitung, ini sudah alarm merah. Jadi satgas PHK turun ke bawah," tegasnya.
Baca juga: Partai Buruh: Permendag 8/2024 Biang Kerok PHK di Indonesia
Menurut catatan Litbang Partai Buruh, angka PHK yang telah tercatat ini belum termasuk pekerja di anak perusahaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang juga turut mengalami PHK akibat perusahaan pailit.
Dengan situasi ini yang semakin mengkhawatirkan, Said Iqbal menyatakan bahwa kondisi buruh ini sudah mencapai "alarm merah."
Buruh Desak Kemnaker Turun Tangan dan Tindak Perusahaan Nakal
Tak hanya memprotes soal PHK, Said Iqbal juga menuntut agar Kemnaker segera mengeluarkan anjuran tertulis kepada PT Sritex untuk membayar hak-hak buruh yang terkena PHK, termasuk pembayaran THR yang hingga kini belum cair. Ia juga menyoroti tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan serikat pekerja yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, seperti PT Yamaha Music Manufacturing Asia dan PT Sumber Masanda Jaya Brebes.
"Kami mendesak Kemnaker segera memanggil perusahaan yang melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan Serikat Pekerja, Union Busting," kata Said Iqbal.
Bersiap Geruduk Kantor Kemnaker, Kurator hingga Rumah Bos Sritex

Sebagai langkah lanjut, massa buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar pada 20 Maret 2025 mendatang.
Mereka berencana untuk berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kantor kurator yang menangani permasalahan PT Sritex, hingga rumah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Baca juga: Desk Karhutla dan Perlindungan PMI Diluncurkan, Ini Sederet Target Ambisius Pemerintah Indonesia
Said Iqbal mengancam akan membawa aksi ini ke rumah Iwan Setiawan Lukminto, jika perusahaan tekstil tersebut dan anak perusahaannya tidak membayar THR buruh sebelum H-7 Lebaran.
"Jadi, Iwan Lukminto itu enggak bisa kabur. Kami kejar, kami demo rumahnya. Nanti yang bayar itu kurator atau Iwan Lukminto, silakan, itu tidak ada urusan sama buruh. Urusan buruh adalah H-7 bayar THR-nya," tegas Said Iqbal dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/3/2025).
Ancaman Hukum Jika THR Tak Dibayar Tepat Waktu
Said Iqbal menambahkan bahwa Partai Buruh dan KSPI telah menerima surat kuasa dari 30 buruh korban PHK PT Sritex yang siap mengambil langkah hukum.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak buruh, terutama soal pembayaran THR yang menurutnya harus dibayar sebelum Lebaran.
Baca juga: Menaker Ungkap Ada Beberapa Perusahaan BUMN Bakal Selamatkan Sritex
Menanggapi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan THR baru akan dibayar setelah perusahaan menjual aset, Said Iqbal menegaskan, “THR itu bukan terutang! Itu harus dibayar sebelum Lebaran, tidak bisa ditunda! Kami menuntut Menteri untuk segera bertindak!”
Dengan ketegasan ini, buruh mengancam akan terus menekan pemerintah dan perusahaan untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar