Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Share This

 

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 11:59 WIB
Stefani Wijaya / AD

Konferensi pers terkait kasus minyakita tidak sesuai takaran, Selasa 11 Maret 2025. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AWI terkait dengan kasus Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang ada di label.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut, AWI berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang.

"Sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/3/2025).

Kemudian berdasarkan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah itu didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo.

Sementara itu, tersangka kasus Minyakita ini mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 930 per botol per pcs.

"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah minyak kita. Berarti ada merek lain selain minyak kita," ucapnya.

Selanjutnya penggunaan merek Minyakita itu berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT ARN dan nomor BP0001337 PDNSD tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages