BREAKING NEWS : KPK Resmi Merilis Penetapan Tersangaka Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten OKU - SRIWIJAYATODAY - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

BREAKING NEWS : KPK Resmi Merilis Penetapan Tersangaka Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten OKU - SRIWIJAYATODAY

Share This
Responsive Ads Here

 

BREAKING NEWS : KPK Resmi Merilis Penetapan Tersangaka Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten OKU - SRIWIJAYATODAY

Jakarta, Sriwijayatoday.com – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sabtu, (15/03/2025) pagi.

Minggu sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis penetapan tersangka kasus suap, di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika menyebut KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU Sumatera Selatan, Nopriansyah sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komring Ulu Komisi III, Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III, M. Fahrudin, dan Ketua Komisi II, Umi Hartati, serta dua orang pihak swasta M. Fauzi, dan Ahmad Sugeng Sontoso sebagai tersangka.

“Hari ini KPK akan menyampaikan rilis terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, untuk lengkapnya akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan.

Sementara, Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan KPK akan menyampaikan rilis penyelidikan tertutup kegiatan Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Setyo, Operasi Tangkap Tangan dilakukan oleh deputi bagian penindakan KPK di backup deputi-deputi lainnya dengan konstruksi perkara berdasarkan kronologi peristiwa Operasi Tangkap Tangan, bahwa di bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025, dengan tujuannya agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

Kemudian perwakilan DPRD OKU menemui pemerintah daerah dalam pembahasan tersebut untuk meminta jatah ‘POKIR’ atau uang pokok pikiran.

“Seperti yang diduga bahwa telah


disepakati pembagian jatah pokir tersebut, diubah menjadi proyek fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar empat puluh miliar rupiah dengan pembagian nilai proyek, Ketua dan Wakil Ketua disepakati mendapat proyek senilai lima miliar, sedangkan untuk anggota DPRD mendapatkan jatah proyek satu miliar,” kata Setyo saat konferensi pers berlangsung.

Lebih lanjut dia mengatakan, nilai anggaran yang dari sebelumnya empat puluh miliar tersebut, menurun menjadi tiga pulu enam miliar rupiah, hal ini karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, untuk pembagian comitmen fee anggota DPRD tetap disepakati 20%, sehingga total pembagian jatah fee anggota DPRD sebesar tujuh miliar.

“Kemudian saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal sebesar empat puluh delapan miliar menjadi sembilan puluh enam miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya empat puluh delapan miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat,” imbuhnya.

Lebih jauh Setyo mengatakan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah menawarkan sembilan paket proyek tersebut kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar dua puluh dua persen, dua persen untuk Dinas PUPR, dan puluh persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memakai beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.

“Penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah Provinsi Lampung,” sambungnya.

Berikut daftar nama perusahaan berserta judul pekerjaan yang disepakati PPK dan pihak penyedia jasa :

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati, senilai delapan koma tiga miliar dengan rencana akan dikerjakan oleh CV RF.

2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati senilai dua koma empat miliar dengan penyedia CV RE.

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, senilai sembilan koma delapan miliar dengan penyedia CV DSA.

4. Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur, senilai sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah, dengan penyedia CV GR.

5. Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung, senilai empat koma sembilan miliar, dengan penyedia CV DSA.

6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur, senilai empat koma sembilan miliar, dengan penyedia CV ACN.

7. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur, senilai empat koma sembilan miliar, dengan penyedia CV MDR Coorporation.

8. Peningkatan Jalan Letnan Muda M. Sidi Junet, senilai empat koma delapan miliar, dengan penyedia CV BH.

9. Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama, senilai tiga koma sembilan miliar, dengan penyedia CV MDR Coorporation.

“Ini semua dilakukan oleh Nopriansyah dengan PPK. Mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung berkoordinasi dengan semua pihak,” ujar Setyo.

“Modusnya pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” sambungnya.

Selanjutnya, menjelang Idul Fitri, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ yang merupakan anggota DPRD Komisi III menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen. Nopriansyah yang menjanjikan akan memberikan fee sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan paket proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

KPK menduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan antara anggota dewan, dan Kepala Dinas PUPR tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Bupati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah.

Setyo menyebut, pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFZ diketehui mengurus pencairan uang muka untuk beberapa paket proyek. Keesokan harinya, 13 Maret, Pukul 14 WIB, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah.

Namun terjadi permasalahan, cash flow, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.

MFZ menyerahkan uang sebesar dua koma dua miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian komitmen fee di proyek yang dititipkannya kepada salah satu PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU berinisial (A).

Awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar satu koma lima miliar kepada Nopriansyah yang diantarka langsug ke rumahnya.

Tanggal 15 Maret 2025, Pukul 6.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan (A). KPK menemukan uang sebesar dua koma enam miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.

Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain yaitu A dan S.

Selain para tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen, dan beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya.

“Uang satu koma lima miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan Nopriansyah, termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner. Sisa uang masih ada,” lanjutnya.

Setelah melakukan OTT, KPK telah memintai keterangan para pihak yang terjaring OTT di Polres Ogan Komering Ulu, dan Polda Sumatera Selatan. Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (16/3/2025) pagi.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perkara kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai tahun 2025.

“Semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Sementara dua tersangka lainnya, pihak swasta selaku pemberi yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages