Daftar 10 Perusahaan yang Diduga Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, saat ini terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga telah memperkaya 10 perusahaan hingga mencapai Rp515,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menjelaskan bahwa 10 perusahaan itu diperkaya antara lain karena kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.
"Total tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Soal Korupsi Pertamina, Jokowi: Kalau Ada Kecurigaan, Sudah Digebuk dari Dulu
Baca juga: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula
Dilansir dari Antara, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum,berikut adalah daftar 10 perusahaan yang diduga diperkaya oleh kebijakan Tom Lembong:
1. PT Angels Products
PT Angels Products diperkaya sebesar Rp144,11 miliar melalui Direktur Utama, Tony Wijaya yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
Baca juga: Tom Lembong Langsung Eksepsi Hari Ini Juga, Pengunjung Sidang Tepuk Tangan
2. PT Makassar Tene
PT Makassar Tene diperkaya sebesar Rp31,19 miliar melalui Direktur, Then Surianto Eka Prasetyo, yang didapatkan dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. PT Sentra Usahatama Jaya
PT Sentra Usahatama Jaya diperkaya sebesar Rp36,87 miliar melalui Direktur Utama, Hansen Setiawan, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. PT Medan Sugar Industry
PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp64,55 miliar melalui Direktur Utama, Indra Suryadiningrat, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. PT Permata Dunia Sukses Utama
PT Permata Dunia Sukses Utama diperkaya sebesar Rp26,16 miliar melalui Direktur Utama, Eka Sapanca, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. PT Andalan Furnindo
PT Andalan Furnindo diperkaya sebesar Rp42,87 miliar melalui Presiden Direktur, Wisnu Hendraningrat, dari kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. PT Duta Sugar International
PT Duta Sugar International diperkaya sebesar Rp41,23 miliar melalui Direktur, Hendrogiarto Tiwow, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
8. PT Berkah Manis Makmur
PT Berkah Manis Makmur diperkaya sebesar Rp74,58 miliar melalui Direktur Utama, Hans Falita Hutama, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL.
9. PT Kebun Tebu Mas
10. PT Kebun Tebu Mas diperkaya sebesar Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama, Ali Sandjaja Boedidarmo, dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.
PT Dharmapala Usaha Sukses
PT Dharmapala Usaha Sukses diperkaya sebesar Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama, Ramakhrisna Prasad Venkatesha, dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR.
Kasus Korupsi Impor Gula yang Mejerat Tom Lembong
Sesuai penjelasan JPU, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Hal ini disebabkan antara lain karena Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.
Adapun surat tersebut dikeluarkan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP.
Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumber: ntaranews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar