Imparsial Desak Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dibatalkan - Fusilat News
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Kamis (6/3/2025) kemarin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.
Imparsial memandang kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun “merit system”.
Sebagaimana diketahui, sejak menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan dan lanjut ke Presiden Prabowo Subianto, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas/ jabatannya sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.
“Alih-alih memiliki prestasi, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis dengan memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran. Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi/merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” kata Peneliti Senior Imparsial Al Araf dalam rilisnya, Jumat (7/3/2025).
Sejak awal, kata Al, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI, katanya, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer, yakni; kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat Seskab, lanjut Al, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat. Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara,” sesalnya.
“Elite politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa. Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat,” lanjutnya.
Elite politik dan pimpinan TNI, kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menambahkan, juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi.
“Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” pintanya.
Berdasarkan hal tersebut, Imparsial mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto untuk, pertama, membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
Kedua, memastikan bahwa semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum.
Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI, agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar