Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran - Sindo news - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran - Sindo news

Share This
Responsive Ads Here

 

Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran

jasa-raharja-berikan-perlindungan-buat-pemudik-lebaran-zij
alt-logo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Senin, 17 Maret 2025 - 22:13 WIB

Jasa Raharja Berikan...

Mudik dilakukan akhir Ramadan dengan perjalanan jarak jauh dan menggunakan berbagai moda transportasi. Foto/Dok

A A A

JAKARTA 

-

Mudik Lebaran 

merupakan tradisi tahunan di Indonesia sehingga masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga. Tradisi ini biasanya terjadi menjelang akhir bulan Ramadan dan melibatkan perjalanan jarak jauh menggunakan berbagai moda transportasi, seperti kendaraan pribadi, bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.

Namun, lonjakan jumlah pemudik sering kali menyebabkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan tiket transportasi, dan tantangan logistik lainnya. Persiapan yang matang sangat diperlukan agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman.

Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang

Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pemudik, Asuransi JRP Aman dari PT Jasa Raharja hadir dengan perlindungan yang komprehensif. Asuransi ini memberikan santunan dan/atau penggantian biaya bagi Tertanggung akibat kecelakaan diri pada saat mudik selama jangka waktu pertanggungan.

“Mudik Lebaran merupakan tradisi penting bagi masyarakat Indonesia, dan kami memahami pentingnya keamanan selama perjalanan. Dengan JRP Aman, kami ingin memberikan perlindungan maksimal agar masyarakat dapat mudik dengan tenang dan nyaman,” Direktur Utama PT Jasa Raharja, Putera Abdul Haris dalam keterangannya dikutip Senin (17/3/2025).

Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya

Adapun jenis santunan dan nilainya adalah sebagai berikut santunan meninggal dunia sebesar Rp30 juta, santunan cacat tetap maksimum Rp30 juta, dan penggantian biaya perawatan atau pengobatan maksimum Rp3 juta.

(akr)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

Klik Disini 

untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Infografis

Tarif Tol Diskon 20%...

Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Tingkatkan Pengawasan...

42 menit yang lalu

Ramadan Momentum Pertamina...

1 jam yang lalu

5 Kereta Ekonomi Paling...

1 jam yang lalu

IHSG Masih Memerah di...

3 jam yang lalu

Harga Emas Hari Ini...

3 jam yang lalu

Inggris dan UE Cari...

4 jam yang lalu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages