Kasus Pertamax Oplosan Belum Usai, Pegawai Pertamina Niaga Kini Terseret Penyelewengan Solar Subsidi di Sultra - merdeka
Kasus Pertamax Oplosan Belum Usai, Pegawai Pertamina Niaga Kini Terseret Penyelewengan Solar Subsidi di Sultra - merdeka

Satu dari empat terduga pelaku adalah pegawai Pertamina Patra Niaga (PPN) inisial T.
Dittipidter Bareskrim Polri menyelidiki kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Satu dari empat terduga pelaku adalah pegawai Pertamina Patra Niaga (PPN) inisial T.
"Dugaan oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patraniaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (3/3).
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 14 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tanggal 14 November 2024
BBM jenis solar yang tadinya diperuntukkan bagi nelayan dan penambang seharusnya didistribusikan melalui SPBU dan SPBN nelayan dari fuel terminal BBM Kolaka PT Pertamina Patraniaga Operasian Region 7 Makassar.
Tetapi yang terjadi, BBM tersebut malah disalurkan ke sebuah gudang ilegal dan muatan solar dipindahkan dari tangki solar satu ke solar yang lain.
"Kemudian dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan pergiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal nelayan dengan harga solar industri tentunya," beber Nunung.
Barang bukti saat ini yang disita di antaranya tiga unit truk tangki dengan volume BBM yang berbeda. Selain itu, 10.957 liter BBM Solar habis pakai.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dari kasus itu, namun nantinya empat terduga pelaku akan dipanggil oleh polri.
"Minggu ini kita akan periksa mereka. Begitu kita periksa mereka, kita bisa langsung melaksanakan gelar, siapa yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka," pungkas Nunung.

Editor LIa Harahap
Komentar
Posting Komentar