Mafia Solar Subsidi di Berbagai Daerah Terbongkar, Pelaku Cuan Miliaran Negara Rugi Ratusan Miliar - merdeka

 

Mafia Solar Subsidi di Berbagai Daerah Terbongkar, Pelaku Cuan Miliaran Negara Rugi Ratusan Miliar - merdeka

Nunung menjelaskan, ada dua komplotan dalam kasus ini. Di Tuban misalnya, kawanan ini mengumpulkan barcode MyPertamina.

Polisi kembali membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi. Sebelumnya di Kolaka, kali ini modus serupa terjadi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Total ada delapan orang tersangka yang diringkus, dua orang lain masih diburu. 

"Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung kepada wartawan, Kamis (6/3).

Nunung menjelaskan, ada dua komplotan dalam kasus ini. Di Tuban misalnya, kawanan ini mengumpulkan barcode MyPertamina untuk mendapatkan solar subsidi, kemudian jual dengan harga non-subsidi. 

Kasus ini terungkap setelah menyelidiki informasi dari masyarakat. Mereka melihat ada kendaraan mencurigakan yang sering mengisi solar di SPBU dengan barcode berbeda-beda. 

Polisi langsung bergerak, sehingga menangkap tiga orang tersangka inisial BC, K, Z di Tuban. 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 16.400 liter solar subsidi, empat truk tangki BBM, belasan drum, serta 24 barcode MyPertamina bodong yang dipakai buat ngakalin SPBU. 

Pelaku Untung Miliaran

Di Tuban ini, kata dia, didalangi tersangka BC. Dia punya koleksi 45 barcode MyPertamina buat menyedot solar subsidi.  Solar itu ditampung di gudang yang telah disewa, lalu dikirim ke pembeli besar pakai truk tangki. Dua anak buahnya, K dan Z, berperan sebagai sopir pengangkut. 

Ada dua kaki tangannya lagi, tapi keduanya keburu kabur sebelum dilakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sindikat Tuban sudah beraksi selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp1,3 miliar. 

Sementara itu, kawanan di Karawang modusnya beda dengan di Tuban. Sindikat ini memalsukan surat rekomendasi BBM subsidi untuk petani dan warga. Lima orang tersangka inisial LA, HB, S, AS, E menggunakan surat palsu untuk mendapat banyak barcode, lalu menguras habis solar subsidi dari SPBU. 

Setelah terkumpul, solar itu dijual dengan harga lebih mahal. Adapun, keuntungan yang diraup Rp3,07 miliar. 

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Negara Boncos Rp4,4 Miliar

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kolaka Lebih Parah Lagi

Sebelum ini, Brigjen Pol Nunung juga menjelaskan modus penyelewengan solar subsidi di Kolaka.

Modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. 

"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," jelasnya.

Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. 

Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM. 

Dalam kasus di Kolaka, negara rugi hingga Rp105 miliar.

Artikel ini ditulis oleh

Editor Randy Ferdi Firdaus

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita