Kejagung Telah Periksa 120 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Termasuk Ahok - inews - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Kejagung Telah Periksa 120 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Termasuk Ahok - inews

Share This
Responsive Ads Here


Kejagung Telah Periksa 120 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Termasuk Ahok - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Sebanyak 120 saksi telah diperiksa hingga saat ini. 

“Sampai hari ini ada sekitar lebih dari 120 orang (saksi diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (14/3/2025). 

Adapun saksi yang diperiksa Kejagung salah satunya mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Harli menjelaskan, banyaknya saksi yang diperiksa lantaran tempus atau waktu dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut berlangsung selama lima tahun.

“Kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kemudian, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages