Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasadnya, Arwahnya Pun Tak Ada - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasadnya, Arwahnya Pun Tak Ada - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasadnya, Arwahnya Pun Tak Ada

dpr-sahkan-ruu-tni-menjadi-uu-1742450295154_169

Kamis, 20 Mar 2025 13:25 WIB

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI.

"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU TNI di DPR, Kamis (20/3).

Dia juga memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini.

"Kita akan rapihkan semuanya. Yang penting saya kan tadi mengatakan, kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan," katanya.

Sjafrie mengaku ikut menyampaikan terimakasih kepada unsur masyarakat yang menilai RUU TNI. Namun, dia mengingatkan bahwa mereka semua juga bagian dari warga Indonesia.

"Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

(fra/thr/fra)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages