Panglima TNI soal Prajurit Dilarang Bisnis: Ada yang Ngojek-Jualan Es - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Panglima TNI soal Prajurit Dilarang Bisnis: Ada yang Ngojek-Jualan Es - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Panglima TNI soal Prajurit Dilarang Bisnis: Ada yang Ngojek-Jualan Es

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara terkait larangan berbisnis bagi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.

Agus menyinggung banyak prajurit TNI aktif yang menjadi ojek dan berjualan minuman ringan di sela-sela tugasnya.

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es, Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit disatuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Agus mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa. Menurutnya, koperasi ini juga bisa diakses prajurit di seluruh Indonesia.

"Sekarang kan akan dibentuk lagi sama presiden Koperasi. Koperasi-koperasi sampai ke pedesaan," ujarnya.

Agus menyebut praktik prajurit TNI aktif melakukan kegiatan ekonomi di koperasi adalah hal yang rutin untuk dilakukan. Salah satunya, untuk penyimpanan uang prajurit.

Menurutnya, koperasi itu juga biasa digunakan TNI aktif ketika membutuhkan dana darurat yang membutuhkan dana cepat.

"Apabila prajurit membutuhkan dana yang misalnya untuk rumah sakit, atau untuk sekolah anaknya. Bisa pinjam dari koperasi tersebut. Untuk ke dalam saja sifatnya," katanya.

Sebelumnya, RUU TNI yang sudah disahkan memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU TNI yang baru saja disahkan menjadi undang-undang tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.

Puan menjelaskan UU TNI yang baru saja disahkan tidak mengubah larangan berbisnis dan berpolitik sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

(fra/mab/fra)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages