Pendaftaran Mudik Motor Gratis Dibuka hingga 6 April 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Pendaftaran Mudik Motor Gratis Dibuka hingga 6 April 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Pendaftaran Mudik Motor Gratis Dibuka hingga 6 April 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) resmi membuka pendaftaran untuk Program Mudik Motor Gratis (Motis) yang berlangsung mulai 8 Maret hingga 6 April 2025.

Layanan ini bertujuan untuk mendukung perjalanan mudik yang aman dan nyaman pada Idul Fitri tahun ini.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa KAI berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam mendukung kelancaran Program Motis 2025.

“Di wilayah Daop 4 Semarang terdapat sebanyak 3 stasiun yang melayani Angkutan Motis, di antaranya Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun Tegal, dan Stasiun Pekalongan,” ungkap Franoto, Senin (17/3/2025).

Apa yang Perlu Ditakutkan dari Revisi UU TNI?

Baca juga: Jadwal dan Link Pendaftaran Program Motor Gratis (Motis) di Yogyakarta 2025

Ketiga stasiun tersebut terhubung dalam rute layanan Motis lintas utara dengan relasi Jakarta Gudang-Pasar Senen-Bekasi-Cirebon Prujakan-Tegal-Pekalongan-Semarang Tawang Bank Jateng.

Pada tahun ini, Program Motis menyediakan kuota sebanyak 7.424 unit sepeda motor dan 16.960 penumpang.

Program ini akan berlangsung selama delapan hari, dengan jadwal pemberangkatan arus mudik pada 26 - 29 Maret 2025, serta arus balik pada 4 - 6 April 2025.

“Sebagai operator perkeretaapian, KAI berkomitmen untuk mendukung Program Motis yang diselenggarakan DJKA. Program ini tidak hanya memberikan solusi perjalanan gratis bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda motor jarak jauh saat mudik,” tambah Franoto.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Pelni 2025, Program Motis Ditiadakan

Pendaftaran program motis

Pendaftaran untuk Program Motis dapat dilakukan secara online melalui situs nusantara.kemenhub.go.id atau secara langsung di stasiun-stasiun yang telah disebutkan.

Setiap peserta Motis akan menerima dua tiket kereta api gratis untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan bersama keluarga.

Sebagai upaya mendukung aksesibilitas transportasi yang lebih inklusif, kereta api yang digunakan dalam Program Motis 2025 adalah kereta kelas ekonomi dengan skema Public Service Obligation (PSO).

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pelni Semarang-Sampit 2025

Syarat program motis

Dengan skema ini, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau tanpa biaya tambahan.

Untuk mengikuti Program Motis, peserta diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki KTP, SIM, dan STNK yang masih berlaku, serta motor dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.

Informasi program motis

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi DJKA, yaitu @ditjenperkeretaapian dan @motis.djka.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 3 Program Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Apa Saja?

Masyarakat juga dapat menghubungi Whatsapp Hotline Motis di 0812 9997 2774 untuk layanan aduan dan kendala terkait program ini.

KAI bersama DJKA berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman guna mendukung kelancaran mudik tahun ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Motis ini sebagai alternatif mudik yang lebih aman dan efisien. Dengan mengikuti program ini, pemudik dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman tanpa harus menghadapi risiko kecelakaan di jalan raya akibat perjalanan jauh menggunakan sepeda motor,” tutup Franoto.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Pelni 2025, Program Motis Ditiadakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages