RUU KUHAP, Komisi III DPR Tegaskan Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan RJ - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

RUU KUHAP, Komisi III DPR Tegaskan Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan RJ - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

RUU KUHAP, Komisi III DPR Tegaskan Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan RJ

Jakarta 

-

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menyebut perkara penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan dapat diselesaikan dengan metode RJ.

"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Habiburokhman mengatakan ada kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77. Semestinya, draf RUU itu tak mencantumkan penghinaan presiden sebagian pasal yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan RJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," katanya.

RUU KUHAP. (dok. istimewa).Foto: Pasal 77 RUU KUHAP. (dok. istimewa).

Waketum Partai Gerindra ini menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU nantinya.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," ujar Habiburokhman.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," tambahnya.

Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.

Simak juga Video: Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Akan Perkuat Peran Advokat, Apa Alasannya?

(dwr/gbr)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages