SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi - Sindo news - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi - Sindo news

Share This

 

SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi

JAKARTA 

- Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (

 SBY 

) menilai seorang pemimpin yang haus masa jabatannya cenderung akan memperpanjang masa

 kekuasaan 

. Menurutnya, semua cara bakal ditempuh untuk memperpanjang kekuasan, termasuk mengubah konstitusi.

Hal itu SBY tuturkan dalam acara bedah buku "Standing Firm for Indonesia's Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono," yang digelar KBRI Tokyo secara hybrid, Jumat (7/3/2025).

"My own observations, kalau pemimpin politik itu haus kekuasaan, tergoda oleh kekuasaan, around the globe, banyak pemimpin, presiden, perdana menteri, siapapun, cenderung atau tergoda memperpanjang kekuasaannya, mengubah konstitusi, menambah masa jabatan, periode atau terms," kata SBY.

SBY mengatakan, upaya memperpanjang jabatan itu ada yang berhasil dan juga sebaliknya. Namun, ia menegaskan, kekuatan yang absolut itu pada hakekatnya selalu ditolak di mana pun.

SBY mencontohkan bagaimana serangkaian protes dan pemberontakan yang terjadi di beberapa negara Arab dan Afrika Utara pada awal 2010 atau dikenal sebagai Arab Spring.

"Mengapa rontok? Karena ada perlawanan publik, kebanyakan dari mahasiswa, dari middle class, intelektual yang kebetulan menganggur, no job. Kemudian ekonominya buruk, tiba-tiba melihat pemimpin politiknya punya kekuasaan yang mutlak, yang absolut, terjadilah perlawanan publik dan tidak bisa pertahan," ujarnya.

"Jadi cerita ini pada hakikatnya kembali bahwa semakin besar kekuasaan itu sebetulnya akan menimbulkan masalah. Power tends to corrupt. Absolute power tends to corrupt absolutely. Itu peringatan untuk siapa pun who is holding power," kata SBY.

Baca Juga

SBY Ngaku Tak Pernah Cawe-cawe dalam Penegakan Hukum

(abd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages