STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Registrasi Dihapus Halaman all - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Registrasi Dihapus Halaman all - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Registrasi Dihapus Halaman all - Kompas

KOMPAS.com - Setiap pengendara membuatuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.

STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.

STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali, serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Respons Trump Usai Putin Terima Usulan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Adakah Perubahan?

Risiko STNK mati dua tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

"STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," jelas Artanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden.

Namun, lanjut Artanto, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.

"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," tuturnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artanto menyatakan, sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Bolehkah Pengendara Minta Polisi Tunjukkan Surat Perintah Sebelum Periksa SIM dan STNK? Ini Penjelasannya

Ketentuan kendaraan disita saat STNK mati

Artanto menambahkan, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

"Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor," terangnya.

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

  1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
  3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

"Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor," tegas Artanto.

Baca juga: Bisakah Tunjukkan Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Aturan perpanjangan STNK

Pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasinya.

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.

Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Satpam SMA di Sleman Ditangkap, Diduga Terlibat Suplai Senjata ke KKB Papua

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages