TNI Tegaskan Prajurit Rangkap Jabatan di Luar Ketentuan UU Harus Pensiun Dini - Liputan 6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

TNI Tegaskan Prajurit Rangkap Jabatan di Luar Ketentuan UU Harus Pensiun Dini - Liputan 6

Share This
Responsive Ads Here

 

TNI Tegaskan Prajurit Rangkap Jabatan di Luar Ketentuan UU Harus Pensiun Dini

Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

oleh Tim News Diperbarui 22 Mar 2025, 14:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.

"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei seperti dilansir Antara.

BACA JUGA:

Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Advertisement

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

067290000_1741760282-AUvsINA-1280x312

Daftar Lembaga

Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

4. Intelijen Negara,

5. Siber dan/atau Sandi Negara,

6. Lembaga Ketahanan Nasional,

7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

8. Narkotika Nasional, dan

9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

1. Pengelola Perbatasan,

2. Penanggulangan Bencana,

3. Penanggulangan Terorisme,

4. Keamanan Laut, dan

5. Kejaksaan Republik Indonesia

098470800_1742214402-IMG_4631
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Advertisement

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages