Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured TNI UU UU TNI

    TNI Tegaskan Prajurit Rangkap Jabatan di Luar Ketentuan UU Harus Pensiun Dini - Liputan 6

    3 min read

     

    TNI Tegaskan Prajurit Rangkap Jabatan di Luar Ketentuan UU Harus Pensiun Dini

    Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

    oleh Tim News Diperbarui 22 Mar 2025, 14:05 WIB
    Penembakan Letkol Dono
    Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

    Advertisement

    Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.

    "Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei seperti dilansir Antara.

    BACA JUGA:

    Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

    Advertisement

    Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

    Promosi 1

    Daftar Lembaga

    Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia

    Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI.
    Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

    Advertisement

    Komentar
    Additional JS