Anggota DPR: Cabut izin travel terlibat haji ilegal - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mendesak pemerintah agar mencabut secara permanen izin usaha dari travel yang terbukti terlibat dalam kasus pemberangkatan calon haji yang ilegal karena menggunakan visa kerja.
"Izin usahanya harus dicabut permanen dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum. Ini bukan hanya penipuan, melainkan juga mengancam reputasi Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Aprozi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi temuan 10 calon jamaah haji asal Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta digagalkan terbang karena berangkat haji menggunakan visa kerja.
Menurut dia, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah serta celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Praktik pemberangkatan haji ilegal melalui visa kerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan dan muruah ibadah suci umat Islam,” kata dia.
Baca juga: BP Haji: Penertiban jamaah ilegal untuk jamin kualitas layanan haji
Baca juga: Polisi gagalkan pemberangkatan 10 jemaah haji ilegal di Bandara Soetta
Kasus tersebut diketahui terungkap setelah petugas Imigrasi mendapati bahwa sepuluh warga asal Banjarmasin itu tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kerja yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Mereka diketahui membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada agen perjalanan berinisial KBG untuk dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean resmi.
Aprozi menilai praktik semacam itu adalah bentuk eksploitasi terhadap semangat masyarakat untuk beribadah. Ia menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap biro perjalanan yang terbukti memfasilitasi jalur tidak sah tersebut.
Aprozi juga mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh travel penyelenggara haji dan umrah yang terdaftar.
Menurut Aprozi, celah hukum seperti ini bisa terus dimanfaatkan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Ini alarm keras bagi kita semua. Harus ada pembenahan menyeluruh, dari pengawasan perizinan, penegakan hukum, hingga edukasi kepada masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Komnas Haji imbau masyarakat tak tergiur tawaran haji tanpa antre
Baca juga: Saudi: Sebagian besar korban meninggal di musim haji 2024 tak berizin
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) telah menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Mekkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar pun telah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre, sebab hal tersebut berpotensi penipuan apalagi dengan visa selain visa haji.
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," kata Dahnil.
Baca juga: Timwas Haji DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal
Baca juga: Kemenag bakal sanksi biro perjalanan haji dengan visa tidak resmi
Baca juga: Menangkal haji ilegal secara manusiawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar