Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Ngaku Cuma Jual Beli

Polres Asahan menetapkan 3 orang tersangka judi sabung ayam, yang salah satunya adalah anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42). Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, dua tersangka lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Afdhal saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat," kata Ghulam.
Pajar membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di areal rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar menyebut dirinya hanya melakukan jual beli ayam jago.
"Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual," kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/imk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar