BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya yang Beredar Awal 2025, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik - Liputan 6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya yang Beredar Awal 2025, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik - Liputan 6

Share This
Responsive Ads Here

 Kesehatan

BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya yang Beredar Awal 2025, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik

Dari hasil uji laboratorium, kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan yang sangat berisiko bagi kesehatan.


10
018538700_1745321608-non-halal__1_
Ilustrasi Kosmetik Berbahaya. (Foto: Liputan6.com/Dyah Wardani)

Liputan6.com, Jakarta Melalui intensifikasi pengawasan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya tersebut seperti merkuri, hidrokuinon, hingga pewarna merah K10 yang bersifat karsinogenik.

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers resmi.

Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Dari hasil uji laboratorium, kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan yang sangat berisiko bagi kesehatan. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan bintik hitam di kulit (ochronosis), alergi, hingga kerusakan ginjal.

Advertisement

Sedangkan hidrokuinon, yang sering ditemukan dalam krim pemutih ilegal, diketahui dapat menyebabkan hiperpigmentasi hingga perubahan warna pada kornea dan kuku.

“Asam retinoat juga ditemukan dalam beberapa produk. Zat ini bersifat teratogenik, bisa membahayakan janin jika digunakan oleh ibu hamil,” ujar Taruna.

Ia juga menyebutkan bahwa timbal yang ditemukan dalam kosmetik dapat merusak organ tubuh, sedangkan pewarna merah K10 bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati.

2 dari 3 halaman

Sudah Ditertibkan, Izin Edar Dicabut

044654800_1745321608-Screenshot_2025-04-22_183057
Daftar temuan kosmetik berbahaya oleh BPOM pada awal 2025. (Foto: Istimewa)

BPOM tidak tinggal diam. Menyikapi temuan tersebut, lembaga ini langsung melakukan penertiban melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia. “BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,” jelas Taruna. PSK tersebut mencakup penghentian produksi, distribusi, hingga importasi.

Tak hanya itu, BPOM juga tengah membuka kemungkinan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya. “Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” tegasnya.

Advertisement

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku usaha nakal ini bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main: pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat dan Pelaku UsahaKepala BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan keselamatan konsumen. “BPOM berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang,” katanya.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih kosmetik. “Pastikan produk yang digunakan terdaftar secara resmi dan tidak termasuk dalam daftar yang diumumkan BPOM,” tambahnya.

Baca Juga

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages