Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya - Sindonews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya - Sindonews

Share This
Responsive Ads Here

 

Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya

alt-logo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Selasa, 22 April 2025 - 18:57 WIB

Cara Daftar Koperasi...

Platform digital Koperasi Desa Merah Putih resmi dirilis, berikut panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui platform resmi. Foto/Dok

A A A

JAKARTA 

- Platform digital

Koperasi Desa Merah Putih 

resmi dirilis oleh pemerintah pada Senin, 21 April 2025 lalu. Platform ini berperan sebagai dashboard nasional bagi Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


BI Tegaskan Peran Penting Pekerja Migran Indonesia untuk Dorong Perekonomian

Dikutip dari laman Kopdes Merah Putih, situs ini berfungsi memantau sekaligus mengevaluasi proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan bakal dibentuk sebanyak 80 ribu koperasi pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan

Hari Koperasi Nasional 

.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebutkan, website ini menjadi sumber data tunggal dari program berskala nasional tersebut. Perkembangan data-data yang terhimpun dalam website tersebut, akan disajikan secara realtime. Masyarakat akan bisa memantau perkembangan pembentukan secara transparan.

Putus Jerat Rentenir dan Tengkulak, Prabowo Bakal Buat Koperasi Desa Merah Putih

Lantas, bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Berikut panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui platform resmi.

Sebelum memulai proses pendaftaran, pahami langkah-langkah yang diperlukan agar dapat bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih. Mengutip laman Kopdes Merah Putih, berikut panduan lengkap mengenai cara daftar ke koperasi tersebut:


1. Akses Situs Resmi

Kunjungi laman resmi Koperasi Desa Merah Putih melalui tautan kopdesmerahputih.kop.id. Anda bisa mengaksesnya lewat ponsel ataupun komputer dengan koneksi internet yang stabil.


2. Pilih Skema Koperasi yang Sesuai

Setelah halaman terbuka, pilih salah satu skema pengembangan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ada tiga skema yang diluncurkan, di antaranya:

 

• Membangun koperasi baru: Ditujukan bagi yang ingin mendirikan koperasi dari awal.

 

• Mengembangkan koperasi yang sudah ada: Untuk koperasi yang telah berjalan dan ingin meningkatkan kapasitasnya.

 

• Revitalisasi koperasi: Ditujukan bagi koperasi yang sedang tidak aktif atau memerlukan perbaikan menyeluruh.


3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen Pendukung

Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi detail mengenai koperasi Anda, seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, dan jenis usaha. Lalu, pastikan unggah dokumen persyaratan seperti akta pendirian, AD/ART, dan dokumen legalitas lainnya.


4. Ajukan Pendaftaran

Setelah seluruh data terisi dan dokumen terunggah dengan benar, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.

(akr)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

Klik Disini 

untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Infografis

Daftar Anggaran yang...

Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos

LG Batal Tanam Investasi...

45 menit yang lalu

Cara Daftar Koperasi...

1 jam yang lalu

Resmi di Bawah OJK,...

1 jam yang lalu

Dukung Swasembada Pangan,...

2 jam yang lalu

Indonesia Bukan Lagi...

2 jam yang lalu

Emas Terus Cetak Rekor,...

2 jam yang lalu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages