DPR Harap Kisruh Eks Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Kekeluargaanb- Tirto - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

DPR Harap Kisruh Eks Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Kekeluargaanb- Tirto

Share This
Responsive Ads Here

 

DPR Harap Kisruh Eks Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Kekeluargaan

antarafoto-rdpu-komisi-iii-dpr-dengan-mantan-pemain-sirkus-taman-safari-1745243561_ratio-16x9

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) sudah kedaluwarsa. Dia merujuk pada tempus delicti atau waktu terjadinya kasus pada pada 1997 atau 28 tahun sehingga sudah kedaluwarsa secara hukum.

"Artinya sudah 28 tahun tahun peristiwa ini, kalau menggunakan pasal-pasal penganiayaan Pasal 351, 352, 353 (KUHP) yang mengakibatkan meninggal, itu sudah kedaluwarsa kalau dalam hukum, penuntutannya sudah kedaluwarsa," kata Rudianto di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, dia menjelaskan jika Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati juga memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun, walaupun pelakunya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Oleh karenanya, Rudianto berkesimpulan, apabila menggunakan hukum pidana posisi korban OCI akan lemah untuk ditindaklanjuti.

"Karena setahu saya, ancaman (Pasal) 351, atau hukuman mati, itu 18 tahun, atau seandainya mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun, jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah," kata Rudianto.

Dia menyarankan agar kasus tersebut ditindaklanjuti dengan menggunakan hukum HAM bersama Komnas HAM dan Komisi XIII DPR RI. Dia mencontohkan dengan kasus pelanggaran HAM 1997 yang hingga saat ini masih ditindaklanjuti karena mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

"Lain halnya, kalau bicara pelanggaran HAM, makanya teman-teman Komisi XIII, sedang memproses," kata dia.

Sebagai bentuk solusi, Rudianto merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satu cara penyelesaiannya adalah pemberian ganti rugi kepada para korban dari pihak OCI.

"Bagaimana penyelesaiannya, mereka kan korban hanya minta ganti rugi, kalau pihak OCI, Taman Safari mau mengganti rugi, kan sudah selesai masalah," kata dia.

Dia juga mendorong kepada pihak Taman Safari Indonesia maupun OCI untuk mengupayakan pertemuan antara para pemain sirkus dengan keluarga mereka yang sebelumnya diisukan terpisah selama puluhan tahun.

"Ini perlu ada titik temu, titik temunya penyelesaian secara kekeluargaan, itu harapan kemarin di rapat. Dan komisi III DPR meminta waktu selama satu minggu untuk mudah-mudahan ada selesai," kata Rudianto.


tirto.id - Hukum

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages