Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Minggu, 06 April 2025 - 13:01 WIB
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washinton DC. Foto/Dok Kedubes RI untuk AS
A A A
- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait tidak adanya
Duta BesarRepublik Indonesia (RI) untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun. Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukan Duta Besar merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Roy kepada SindoNews, Minggu (6/4/2025).
Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tidak ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana Kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelas dia.
Sebagai informasi, posisi Duta Besar yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Washington DC, Amerika Serikat sudah kosong selama hampir dua tahun.
Adapun posisi Dubes Indonesia untuk AS kosong setelah Rosan Roeslani tak lagi menjabat pada 17 Juli 2023. Saat itu, Rosan Roeslani diangkat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri BUMN.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar