Kemendagri Menjatuhkan Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Jakarta, VIVA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim, buntut liburan ke Jepang tanpa izin. Sanksi ini mulai berlaku Senin, 28 April 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Lucky ini dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan. Artinya, Lucky diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri seminggu sekali.
“Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Bupati Indramayu Lucky Hakim
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Bima menjelaskan, atas sanksi ini Lucky diminta hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kemendagri.
“Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain. Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi, dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya
Bima mengatakan, sanksi ini akan mulai berlaku pekan depan pada hari pertama kerja. “Minggu depan mulai berlaku. Kami minta Pak Bupati untuk mengatur keseluruhan waktunya dan sesegera mungkin dilaksanakan, di hari pertama di minggu depan. Artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri sudah memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Lucky dimintai penjelasan terkait dengan perjalanannya ke Jepang saat momen Lebaran 2025 lalu.
Adapun permintaan penjelasan terhadap Lucky Hakim berkaitan dengan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Sementara untuk sanksi yang berkaitan dengan larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wali kota.
Lucky pun mengakui dirinya salah karena telah melakukan perjalanannya liburan ke Jepang pada periode Lebaran 2025, tanpa izin.
“Betul, saya pergi (ke Jepang) tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi Ini salah saya. Jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat indonesia juga. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri,” ujar Lucky kepada wartawan di Kemendagri, Selasa, 8 April 2025.
“Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi. Seharusnya baca lebih detail, memang saya baca dan di situ memang dilarang pergi ke luar negeri,” kata Lucky.

DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
DPR minta aktivitas ormas jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat.

VIVA.co.id
25 April 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar