Khofifah: Ijazah Dokumen Penting, Tidak Boleh Ditahan!
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemprov tersebut.
Khofifah menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah di Surabaya, Minggu (20/4/2025), dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.
Penyebab Nissan Grand Livina Tertabrak KRL di Bogor, Ban Mobil Selip Saat Melintas Rel
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya
Meski begitu, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.
Data yang diterima dari Pemerintah Kota Surabaya menyebutkan terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.
Khofifah mengimbau agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.
Baca juga: Pemkot Surabaya Mediasi Penahanan Ijazah di Salon, Korban Urung Bayar Rp 20 Juta
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.
Baca juga: Timses RK-Suswono Desak Bawaslu Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Jakarta
“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.China "Rangkul" Vietnam-Malaysia-Kamboja Lawan Tarif Trump: Kita Tidak Bisa Tunduk!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar