Mediasi di PN Solo, Penggugat Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir : Jika Absen Maka Tak Terpecahkan - Tribunsolo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, Muhammad Taufiq mengungkapkan, pihaknya tidak bermaksud berdamai dalam menjalani proses mediasi.
Setiap perkara yang berproses di pengadilan wajib melewati tahap ini.
“Perma nomor 1 2016 seperti saya bilang seolah-olah saya ngajak damai memang wajib itu mandatory. Dan nanti akan nanti diteken berita acara bahwa para pihak melakukan mediasi dalam kurun waktu 30 hari. Jadi ini bukan keinginan penggugat damai dicabut enggak,” tuturnya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pasal 3 ayat 1 setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.
Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi.
Mediasi tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta.
Penggugat Muhammad Taufiq mengungkapkan, ia memilih sosok ini karena memiliki hubungan baik dengannya maupun kuasa hukum Jokowi selaku tergugat YB Irpan.
“Kalau mediatornya gurunya saya dan Pak Irpan tentu memiliki nuansa yang berbeda. Saya meyakini reputasi beliau memiliki kemampuan menyelesaikan perkara seperti ini,” terangnya.
Baca juga: Perkara Gugatan Ijazah Terhadap Jokowi: Ada 40 Hari Masa Mediasi Sebelum Kembali Disidangkan Kembali
Dirinya pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk mengikuti proses mediasi.
Menurutnya, kehadirannya akan memecah kebuntuan gugatan dugaan ijazah palsu ini.
“Mediasi yang hadir prinsipal. Kalau Pak Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan terpecahkan,” ungkapnya.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar