Merunut Kasus Mafia Tanah di Bantul yang Merugikan Mbah Tupon

tirto.id - Wajah renta Tupon (68) atau akrab disapa Mbah Tupon kian kusut. Pikirannya tidak tenang, memikirkan tanahnya seluas 1.655 meter persegi telah beralih nama menjadi milik orang lain. Bahkan, tanah tempat berdiri rumahnya dan rumah anaknya itu telah dijadikan agunan kredit di sebuah bank tanpa sepengetahuan dia.
Sekitar empat bulan lalu, Mbah Tupon didatangi oleh pihak bank. Petugas tersebut menyatakan bahwa tanah yang beralamat di Ngentak RT 04, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) miliknya akan dilelang.
“Perasaan saya jadi bingung,” jawab Mbah Tupon yang saat mendengarkan pertanyaan harus diucap dekat telinganya, saat diwawancara di rumahnya pada Senin (28/4/2025).
Mbah Tupon memang memiliki keterbatasan. Dia sudah sudo rungon atau pendengarannya berkurang. Ditambah pula, dia buta huruf. Dengan kepolosannya, Mbah Tupon justru ditipu oleh mafia tanah. Masalah yang menimpa Mbah Tupon, sampai memunculkan solidaritas warga yang membuat petisi dukungan.
Kasus ini melibatkan lima orang terduga pelaku yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Nama yang paling menjadi perhatian adalah mantan anggota DPRD Bantul, Bibit Rustamta. Empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah ini adalah Indah Fatmawati, Triono, Triyono, dan Anhar Ruslan.
Kronologi Sertifikat Tanah Berpindah Kepemilikan Versi Mbah Tupon
Dalam ingatan Mbah Tupon, Bibit meminta sertifikat tanah miliknya untuk dipecah jadi empat. Tiga sertifikat akan dibagikan kepada anak-anaknya, sementara satu sertifikat untuk rumah yang ditinggali Mbah Tupon.
“Pokoknya akan dipecah sertifikatnya ke anak-anak saya. Setahun lebih, dulu itu mendekati bulan puasa tahun lalu,” ujar Mbah Tupon.
Mbah Tupon mempercayakan sertifikatnya pada Bibit, sebab kala itu Bibit menjabat sebagai anggota DPRD Bantul. Selain itu, Mbah Tupon merasa, Bibit merupakan saudaranya. “Kami masih saudara. Sejak kecil saya juga sering ke sana [rumah Bibit]” jelas Mbah Tupon.
Ketua RT 4 Ngentak, Agil, mengaku berada di pihak Mbah Tupon. Dia menjelaskan bahwa rentetan kronologi Mbah Tupon jadi korban mafia tanah berlangsung sejak 2020. Saat itu, Bibit membeli tanah milik Mbah Tupon dengan luasan 298 meter persegi.
Mbah Tupon dan Bibit sepakat untuk pembayaran dilakukan bertahap untuk membangun rumah anak dari Mbah Tupon. Setelah proses pembangunan rumah sang anak rampung, Bibit menyatakan uang Mbah Tupon masih sisa Rp35 juta. Beriringan dengan itu, Mbah Tupon berniat untuk mewakafkan sebagian tanahnya untuk gudang dan jalan warga.
Mbah Tupon kemudian berinisiatif menggunakan sisa uangnya di Bibit untuk memecah sertifikat tanahnya. “Menurut pengakuan Pak Tupon, Bibit [mengatakan] sertifikate tak gawane wae, tak pecahke (sertifikat tanah saya bawa saja untuk saya bantu pemecahannya),” beber Agil.
Mbah Tupon mempercayakan sertifikatnya pada anggota DPRD Bantul dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024 itu. Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian.
Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Mbah Tupon dan istrinya diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Janti dan Krapyak. Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum. Selain itu, tanpa ada yang membacakan isi dokumen. Padahal, Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.
Namun, pada Maret 2024, Mbah Tupon justru dikejutkan oleh kedatangan petugas dari Bank PNM yang menyatakan tanahnya akan dilelang. Lebih terkejut, tanahnya sudah berpindah tangan atas nama Indah Fatmawati.
“Kemudian Pak Tupon kaget, kok bisa seperti ini, dia kemudian memberikan info ke Bibit. Intine, yowes tak uruse (intinya, ya sudah akan saya urus),” papar Agil.
Permasalahan yang menimpa Mbah Tupon kemudian dibawa ke forum Kalurahan Bangunjiwo. Dalam forum diketahui, bahwa Bibit menyerahkan urusan pemecahan sertifikat ke Triono. Kemudian Triono menyerahkan lagi ke Triyono.
Agil pun membeberkan, dalam forum disepakati, Bibit wajib mengurus sertifikat tanah untuk kembali ke Mbah Tupon. Sebagai jaminannya, Bibit siap menyerahkan sertifikat tanah atas namanya untuk diberikan pada Mbah Tupon, jika sertifikat Mbah Tupon gagal diperoleh kembali.
Forum pun menyepakati, untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Awalnya, hanya tiga terduga pelaku mafia tanah yang dilaporkan. Mereka adalah Triyono, Anhar Rusli selaku notaris pemecah, dan pembeli tanah yang mengagunkan sertifikat tanah itu bernama Indah Fatmawati.
“Dinamika yang ada, penyidik sekalian [dapat] laporan Bibit dan Triono. Pelaporan oleh Heri Kurniawan yaitu putra pertama Pak Tupon,” jelas Agil.
Kronologi Sertifikat Tanah Berpindah Kepemilikan Versi Bibit
Dikonfirmasi terpisah, Bibit Rustamta justru menyatakan bahwa dia membeli tanah Mbah Tupon untuk membantu Mbah Tupon. Dalam pengakuannya, politikus Partai Nasdem itu didatangi Mbah Tupon yang menawarkan tanah padanya. Sebab, Mbah Tupon tidak punya biaya untuk memecah sertifikat tanah untuk diberikan pada anak-anaknya.
“Butuh biaya itu [pemecahan sertifikat], dia butuh dana sehingga memecahkan untuk dijual,” kata Bibit.
Mbah Tupon, kata Bibit, kemudian berinisiatif untuk menjual sebagian tanahnya pada Bibit. Uang tersebut akan digunakan untuk memecah sertifikat tanah sekaligus membangun rumah anaknya. Sistem pembayaran yang disepakati, adalah dengan dicicil.
“Saya sudah bilang ke Mbah Tupon sejak awal. Saya kalau harus bayar cash tidak bisa. [Mbah Tupon] nyuwon sak butuhe (akan diminta sesuai kebutuhan) termasuk membangun rumah. Sehingga tiap Sabtu, saya mengeluarkan uang untuk bayar tukang. Mbah Tupon enggak berkenan menerima cash, ngko ndak malah ndak karu-karuan,” jabarnya.
Bibit kemudian menugaskan Triono untuk mengurus pemecahan sertifikat. Bibit mengaku sudah kenal Triono. “Sebelumnya saya ada komunikasi ke dia tentang hal yang lain tentang sertifikat. Pekerjaan saya di persangkutan pertama tidak masalah. Kebetulan dia datang ke rumah,” jelas Bibit.
Selain itu, kata Bibit, Triono mengaku rumahnya berdekatan dengan Mbah Tupon. Triono pun mengaku bersaudara dengan Mbah Tupon. “Tidak ada pertimbangan lain. Menyatakan sedulur, tapi sejauh mana nggak ngerti,” ujarnya.
Namun, Bibit mengaku tidak tahu, bahwa Triono pernah memiliki sangkutan hukum. “Saya tidak tahu,” ucapnya.
Aprilia Suparianto, pengacara Bibit, mengatakan bahwa Bibit hanya melakukan pemantauan terhadap proses pecah sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Dia berdalih, Bibit yang merupakan anggota DPRD Bantul secara teknis tidak dapat membidangi langsung.
“Minta tolonglah ke salah satu warga yang bernama Triono. Atas sepengetahuan dan seizin Mbah Tupon, Pak Bibit menggunakan jasa Triono dan menyerahkan sertifikat yang akan dipecah ke Triono,” kata April.
Tetapi ternyata dalam perjalanannya, Triono minta bantuan juga kepada orang lain yang kebetulan namanya sama, yaitu Triyono. Kemudian Triyono menindaklanjuti dengan berhubungan langsung dengan Mbah Tupon.
“Akhirnya kami ketahui dalam forum mediasi kemarin, ternyata ketika Triyono kedua datang ke Mbah Tupon minta tanda tangan ke Mbah Tupon, diketahui sebagai awal mula kasus yang menimpa Mbah Tupon. Ternyata beberapa tahun kemudian, diketahui bahwa sertifikat tanah yang semestinya dilakukan pemecahan itu, ternyata sudah dibalik nama atas nama Indah Fatmawati,” paparnya.
Forum klasifikasi, kata April, dihadiri oleh sejumlah perangkat Kalurahan Bangunjiwo. Antara lain Lurah, Carik, perangkat desa, tokoh masyarakat, keluarga Mbah Tupon, tokoh pemuda, Babinsa. “Semuanya menurut saya clear pada saat itu,” ujarnya.
“Bahkan, dalam posisi seperti ini yang berinisiatif Mbah Tupon lapor polisi adalah Pak Bibit,” imbuhnya.
Disepakati, ada tiga orang terduga pelaku yang awalnya akan dilaporkan. Mereka adalah Triyono, Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati. Namun, pada akhirnya berkembang turut melaporkan Bibit dan Triono.
“Walaupun Pak Bibit dilaporkan, melalui saya sebagai kuasa hukumnya, kami justru mendorong Polda untuk segera bertindak tepat menangani perkara ini. Mengungkap kasus ini, segera menangkap pelakunya kalau ada kejahatan. Segera menyita barang bukti supaya aman, tidak pindah tangan,” tegasnya.
tirto.id - News
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar