Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana soal Gaji Dipotong Rp 10 Ribu jika Salat Jumat - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana soal Gaji Dipotong Rp 10 Ribu jika Salat Jumat - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 

Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana soal Gaji Dipotong Rp 10 Ribu jika Salat Jumat - Halaman all - TribunNews

Pengusaha-UD-Sentosa-Seal-Jan-Hwa-Diana

TRIBUNNEWS.COM - Selain diduga menahan ijazah, perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan salat Jumat.

Seorang mantan karyawan Jan Hwa DianaPeter Evril Sitorus, mengatakan aturan gaji dipotong karena salat Jumat ini sudah berlangsung lama.

Bagi karyawan yang ingin menunaikan salat Jumat, akan dipotong Rp 10 ribu dari upah per hari Rp 80 ribu.

Peter sendiri mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada akhir Desember 2024.

"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," ungkapnya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025), dilansir Surya.co.id.

Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat.

Namun, kata dia, para karyawan tetap memutuskan untuk salat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)" jelasnya.

Hal senada juga diungkap karyawan Jan Hwa Diana yang lain, seperti dilansir tayangan Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

Seorang karyawan yang mengaku beragama Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.

Ia menyebut pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

Baca juga: 12 Eks Karyawan Jan Hwa Diana Lapor Polisi, Ada yang Ngaku Sengaja Ingin Dipecat demi Ijazah Kembali

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," katanya.

Menag dan Wamenaker Beri Tanggapan

Mengenai dugaan pemotongan gaji, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mempelajari kasus tersebut.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)" kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Nasaruddin mengaku ia belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana.

"Belum dapat ke saya itu laporannya," imbuh Nasaruddin.

Selain Menag, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel turut memberikan tanggapan.

"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) salat gajinya dipotong, seperti itu," ungkapnya, Sabtu.

Noel pun mengaku prihatin dan menilai praktik yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah melampaui batas kewajaran.

Ia bahkan menyebut tindakan-tindakan itu sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah.

Sehingga, Kemenaker memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentoso Seal untuk menempuh jalur hukum.

"Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," tegas Noel.

Baca juga: Apakah Perusahaan Jan Hwa Diana Bisa Ditutup jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Wamenaker

Laporan Penahanan Ijazah

Puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal Surabaya telah membuat laporan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan puluhan mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan perusahaan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menyebut laporan pertama sudah ditindaklanjuti.

Polisi memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan unsur penggelapan.

"Yang pertama sudah ditindaklanjuti, dan dipanggil saksi," katanya, seperti diberitakan Surya.co.id.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan Jan Hwa Diana, Kamis (10/4/2025).

Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.

Armuji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.

Baca juga: Disnakertrans Jatim akan Dalami Kasus Penahanan Ijazah Karyawan yang Dilakukan Jan Hwa Diana

Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan perempuan bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

Namun, Armuji justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.

"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana dalam sambungan telepon.

Armuji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.

Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Armuji.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya/Tony Hermawan) (Kompas.com/Firda Janati)

Berita lain terkait Jan Hwa Diana

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages