Terbongkar! Satu Tersangka TPPO Menyusup dalam 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar – GARUDA TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Terbongkar! Satu Tersangka TPPO Menyusup dalam 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar – GARUDA TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Terbongkar! Satu Tersangka TPPO Menyusup dalam 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar – GARUDA TV

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

Proses pemulangan para korban berlangsung secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. ​H.R diduga kuat sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Ia menyusup dalam 699 korban TPPO saat dipulangkan dari Myanmar.

Namun, para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu,

Berdasarkan hasil asesmen terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji. ​

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang penipuan daring secara berulang.

Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan komitmen Polri untuk terus mengembangkan kasus ini guna menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.***

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages