Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kartu Keluarga KTP

    Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KK dan KTP? Ini Penjelasan Dukcapil - Kompas

    4 min read

     

    Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KK dan KTP? Ini Penjelasan Dukcapil

    KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).

    KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan dan hubungan keluarga, sedangkan KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

    Kedua dokumen ini juga memuat alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal dan tetap.

    Selain NIK, ada beberapa informasi yang sama pada kedua dokumen kependudukan itu, seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, dan agama.

    Momen Dedi Mulyadi Tinjau Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon

    Baca juga: Kenapa KK Harus Diubah jika Ganti Alamat KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

    Dokumen identitas itu harus selalu dibawa, termasuk ketika memutuskan untuk pindah rumah.

    Namun, di balik pindah rumah, ada satu hal yang sering terlewatkan, yaitu urusan administrasi kependudukan. 

    Salah satu pertanyaan yang kerap muncul yaitu apakah pindah rumah berarti harus mengganti KK dan KTP?

    Baca juga: Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi

    Pindah rumah harus ganti KK dan KTP?

    Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Ahmad Ridwan mengatakan, penduduk wajib mengganti KK dan KTP jika pindah rumah yang bertujuan untuk menetap.

    "Jika pindah rumah dengan tujuan tinggal menetap, penduduk wajib mengurus kepindahan ke Dinas Dukcapil Daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

    Ia menambahkan, nantinya surat keterangan pindah tersebut akan menjadi dasar Dukcapil daerah tujuan penerbitan KK dan KTP baru.

    Namun, jika pindah rumah tidak bertujuan untuk menetap atau hanya sementara waktu, penduduk tidak perlu mengganti KTP dan KK.

    "Apabila masyarakat tinggal sementara, tidak pindah, di catatan di Dinas Dukcapil tujuan sebagai penduduk non-permanen," terangnya.

    Baca juga: Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

    Cara urus KK dan KTP karena pindah rumah

    Dilansir dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Rabu, penduduk bisa mengurus penggantian KK dan KTP karena pindah rumah dengan cara berikut:

    • Datang ke Dinas Dukcapil asal untuk mengurus SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
    • Membawa KK dan KTP asli
    • Lalu datang ke Dinas Dukcapil tujuan membawa SKPWNI, KK, dan KTP-el asli
    • Petugas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK dan KTP alamat baru.

    Namun, perlu dingat bahwa KK dan KTP asli hanya boleh ditarik oleh petugas di Dinas Dukcapil tujuan, bukan oleh petugas Dinas Dukcapil daerah asal.

    Baca juga: Kenapa KK Harus Diubah jika Ganti Alamat KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    BAGAIMANA HOUTHI BIKIN AMERIKA 'KETAR-KETIR' DI LAUT MERAH? | BRIGADE

    Komentar
    Additional JS