Bareskrim Gagalkan Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar - merdeka

Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan di Semarang.
Polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.
“Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang," kata Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5).
Syaifuddin mengatakan sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.
Modus Tersangka
Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.
Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. "Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan," ujar Syaifuddin.

- Raynaldo Ghiffari Lubabah
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4.495 tabung gas LPG dari berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, regulator, serta menetapkan empat orang tersangka.
penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Para terudga pelaku meraup keuntungan yang merugikan negara dan jika di total mencapai Rp10.184.000.000.
Sebanyak 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi disita untuk barang bukti.
Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar