FOTO: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Ribuan Tabung Gas 3 Kg yang Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah - merdeka PERISTIWA
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4.495 tabung gas LPG dari berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, regulator, serta menetapkan empat orang tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram di dua lokasi, yakni Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 4.495 tabung gas LPG dari berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, regulator, serta menetapkan empat orang tersangka yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi ilegal tersebut.
Modus yang digunakan adalah menyuntik ulang isi tabung gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Negara Rugi Miliaran Rupiah
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin turut memaparkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di salah satu lokasi, tepatnya di Semarang, Jawa Tengah.
Dia menyebutkan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/46, total tabung gas yang telah disuntik oleh para pelaku sejak menjalankan aksinya mencapai 155.634 tabung. Dengan perhitungan nilai subsidi gas LPG sebesar Rp36.000 per tabung, negara diperkirakan telah kehilangan dana subsidi mencapai Rp5.602.824.000.
Nunung menekankan angka tersebut bukanlah keuntungan bersih yang diperoleh para tersangka, melainkan akumulasi kerugian negara dari distribusi gas bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.









penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Para terudga pelaku meraup keuntungan yang merugikan negara dan jika di total mencapai Rp10.184.000.000.
Sebanyak 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi disita untuk barang bukti.
Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar