Bareskrim Tangkap Empat Tersangka Perdagangan Ilegal Pipa Rokok dan Ukiran dari Gading Gajah - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku perdagangan ilegal pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan para pelaku diciduk petugas saat sedang melakukan aktivitas berjualan secara online.
Baca juga: Roy Suryo Tertawakan Cara Bareskrim Polri Tampilkan Ijazah Jokowi: Katanya Harus Analog Forensik?
"Hasil pemeriksaan saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah, pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah," ujar Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, keempat pelaku diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh.
Baca juga: Debat Sengit Roy Suryo vs Yakup Hasibuan soal Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Adapun pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah dipasarkan melalui platform media sosial online.
Brigjen Nunung menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan 3 laporan yang diterima polisi.
"Ada 3 laporan dengan 3 lokasi berbeda, pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," tuturnya.
Lokasi kedua di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat dengan tersangka berinisial SS (46).
Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan inisial JF (44).
Dia menerangkan, para tersangka itu diciduk polisi di 3 lokasi berbeda pada Selasa (20/5/2025).
Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.
"Tersangka IR didapati sedang memperdagangkan pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dilindungi secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphonenya," ucapnya.
Dari tersangka SS, polisi mengamankan 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah.
Baca juga: Ijazah Jokowi: Bareskrim Nyatakan Asli, Rismon Sianipar Meragukan
Sedangkan dari tersangka JF diamankan bukti berupa 4 buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, 3 buah tongkat komando, 1 kepala gesper, 7 pipa rokok, 1 tongkat, dan 7 gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah.
"Nilai aset yang berhasil disita oleh tim dari lokasi pertama kurang lebih Rp1,3 miliar, lokasi kedua kurang lebih Rp635 juta, dan lokasi ketiga kurang lebih Rp319 juta," paparnya.
Polisi menerapkan Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar